Rabu, 02 Desember 2020

Ijtihad

 

MAKALAH IJTIHAD

( Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aqidah Islamiyah )

Dosen Pengampu : Zahra Khusnul L., M.Pd

 


Disusun Oleh :

KELOMPOK 5

*      Hanna Anggawie

*      Indri Yuliandini

*      Pitaria Devi Putri Sijabat

*      Tiara Frizi Pasambuna


Semester 1

 

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS DJUANDA

BOGOR

2017

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “IJTIHAD” adapun tujuan dari penyusunan dalam tugas makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Aqidah Islamiyah”.

Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari bahwa, makalah ini tidak akan selesai dengan lancar dan tepat waktu tanpa adanya bantuan, dorongan dan bimbingan dari dosen pengampu mata kuliah “Aqidah Islamiyah” Ibu Zahra Khusnul L., M.Pd. penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki maka penyusun meminta kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi kita semua didalam dunia pendidikan. Dan semoga mampu menjadi pendidik yang patut di tauladani oleh anak didik.

 

 

 

 

Bogor,  Oktober 2017

 

 

Penyusun


 

DAFTAR ISI

                                                                                                                  Halaman

KATA PENGANTAR...........................................................................................ii

DAFTAR ISI.........................................................................................................iii

BAB I  PENDAHULUAN  

1.1        Latar Belakang.................................................................................................4

1.2        Rumusan Masalah...........................................................................................5

1.3        Tujuan.............................................................................................................5

BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Tentang Ijtihad......................................................................................6

2.2  Kedudukan Ijtihad...........................................................................................7

2.3  Tingkatan-tingkatan ijtihad...............................................................................7

2.4  Metode Ijtihad...................................................................................................9

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 

3.1         Kesimpulan............................................................................................................11

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut umat Islam untuk membuka cakrawala berpikir sehingga tidak tertinggal jauh dari yang lain. Dalam hukum Islam nalar atau ra’yu merupakan sumber hukum pelengkap.

Kalau sekedar mengandalkan al-turats al-islamiy dengan paradigma konvensional, tentu banyak fenomena kontemporer yang jatuh pada masalah mauquf (dipending) karena belum ada nash yang meresponnya. Kalau itu yang terjadi, suara hukum Islam tidak akan didengar lagi oleh gelombang modernisasi yang sudah sangat maju.

Dalam konteks ini, sudah saatnya umat Islam mengoptimalkan seluruh daya pikirannya untuk dinamisasi, reaktualisasi dan refungsionalisasi hukum Islam agar formulasi hukum Islam relevan dengan kondisi kekinian yang selalu berubah setiap saat. Untuk merespon semua itu diperlukan ijtihad dari orang-orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni dalam menanggapi berbagai problematika kekinian.

Usaha untuk tetap menjaga eksistensi syariat Islam dan terlepas dari belenggu kekakuan dan ketertinggalan zaman, maka ijtihad satu-satunya jalan yang harus dilakukan secara maksimal. Dengan ijtihad, reaktualisasi nilai-nilai syariat Islam tetap aktual dan dapat dipertahankan dalam kehidupan praktis.

Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian ijtihad, kedudukan ijtihad, metode ijtihad. Dalam mencapai hukum Islam yang selaras dengan perkembangan inilah para ulama ushul fiqih mengembangkan berbagai metode. Untuk mencapai tujuan hukum Islam yaitu mewujudkan maslahat dan menghindarkan mafsadat.

 

1.2         Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah pada makalah ini, yaitu :

1.       Apa yang dimaksud dengan Ijtihad?

2.       Bagaimana kedudukan dan fungsi Ijtihad?

3.       Apa saja metode Ijtihad?

 

1.3         Tujuan

Adapun tujuan dalam pembuatan pada makalah ini, yaitu :

1.       Mengetahui apa yang dimaksud dengan Ijtihad

2.       Mengetahui kedudukan dan fungsi Ijtihad

3.       Mengetahui metode – metode Ijtihad


 

BAB II PEMBAHASAN

 

2.1   Pengertian Tentang Ijtihad

Ijtihad dalam bahasa Arab berasal dari kata jahada yang artinya bersunggung-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha.

Dilihat dari segi kebahasaan kata ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan untuk mewujudkan sesuatu. Maka jika disederhanakan ijtihad bermakna kerja keras dan bersungguh-sungguh. Dengan demikian setiap pekerjaan yang dilakukan dengan maksimal serta mengerahkan segenap kemampuan yang ada dinamakan ijtihad dan pelakunya dinamai Mujtahid.

Kemudian kata tersebut digunakan sebagai salah satu istilah dalam kajian ushul fiqh yang bermakna berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu persoalan yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Syarat-syarat berijtihad :

a.       Orang islam, dewasa, sehat akalnya serta memiliki kecerdasan.

b.      Memahami ulumul Qur’an, Hadits dan Ushul Fikih.

c.       Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya.

d.      Memahami masalah ijma atau pendapat ulama terdahulu.

e.       Hal yang diijtihadkan merupakan persoalan yang tidak ada dalil qath’inya dalam Al-Qur’an atau Hadits.

 

 

 

 

 

2.2   Kedudukan, Lapangan dan Fungsi.

Masalah-masalah yang menjadi lapangan ijtihad adalah masalah yang bersifat Zhanny yakni hal-hal yang belum jelas dalilnya baik di dalam Al-qur’an maupun Hadist. Adapun hal-hal yang bersifat Qat’iy, yakni hal-hal yang telah tegas dalilnya seperti wajibnya Shalat, Zakat, Puasa dan lain-lain tidak ada ijtihad padanya. Adapun fungsi-fungsi ijtihad  :

1.      Ijtihad merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadits.

2.      Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.

3.      Ijtihad merupakan salah satu cara yang disyari’atkan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan kenegaraan dengan ajaran-ajaran islam.

4.      Ijtihad merupakan wadah untuk mencurahkan pikiran-pikiran kaum muslimin.

 2.3  Tingkatan-tingkatan ijtihad

1.      Ijtihad Muthlaq

Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur'an dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.

2.      Ijtihad fi al-Madzhab

Adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang ulama mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk memfatwakan hukum yang diperlukan masyarakat.

Secara lebih sempit, ijtihad tingkat ini dikelompokkan menjadi tiga tingkatan ini:

1.      Ijtihad at-Takhrij

Yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam mazhab tertentu untuk melahirkan hukum syara' yang tidak terdapat dalam kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan ini kegiatan ijtihad terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam mazhabnya.

2.      Ijtihad at-Tarjih

Yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan ulama pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak melakukan istinbath hukum syara'.

3.      Ijtihad al-Futya

Yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat-pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat-pendapat terebut kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan pendapat-pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di dalamnya.

2.4    Metode – Metode Ijtihad

Metode-metode yang umum dipergunakan adalah ijma’, qiyas, ishtihsan, al-maslahah al-mursalahistishhab, dan ‘urf.

1.      Ijma’

Yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

2.      Qiyas

menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

3.      Ishtihsan

Menetapkan suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an namun hanya didasarkan pada kepentingan atau kemaslahatan umum.

4.      Al-maslahah al-mursalah

Perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan  maksud syara dan tidak didasari dengan dalil secara langsung dan jelas.

5.      Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya, contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.

6.      Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

3.1         Kesimpulan

        Ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan untuk mewujudkan sesuatu. Maka jika disederhanakan ijtihad bermakna kerja keras dan bersungguh-sungguh. Dengan demikian setiap pekerjaan yang dilakukan dengan maksimal serta mengerahkan segenap kemampuan yang ada dinamakan ijtihad dan pelakunya dinamai Mujtahid.

         Jadi, Ijtihad berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  yang hukum tersebut tidak ditemukan dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan kalau masalah-masalah yang ada dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadist maka tidak boleh diijtihadkan lagi.

        Oleh karena itu ijtihad menjadi sangat penting sebagai sumber ajaran islam setelah Al-Qur’an dan Hadist dalam memecahkan berbagai problematika masa kini.

       Demikianlah makalah ini kami buat yang jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh  pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Aamiin!


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dr. Misbahuddin, S.Ag, M.Ag, Ushul Fiqh II, Alauddin University Press  (Misbahuddin,2014:130).

Kasuwi Saiban. 2005. Metode Ijtihad Ibnu Rusyd sebuah Solusi Pembentukan Hukum Fiqih

Kontemporer. Malang: Kutub Minar.

http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad

http://immtarbiyahpwt.blogspot.com/2012/03/jihad-dan-ijtihad.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kata Mutiara

 #katakatabijak #katamutiara #katamuslimah #quotes #quotesmuslimah